Smart Governance merupakan dimensi pembangunan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan Kabupaten Tapin yang dilaksanakan secara pintar, sehingga Smart Governance dalam dimensi Smart City merupakan gambaran pemerintahan yang memberikan layanan publik yang efisien dan berkualitas kepada masyarakat, memantau pembangunan dan meningkatkan partisipasi warga dalam proses pembangunan. Smart Governance terdiri dari tiga sub pilar berikut:
1. Public Service, yaitu meningkatkan layanan publik.
2. Bureaucracy, yaitu meningkatkan kinerja birokrasi.
3. Public Policy, yaitu peningkatan efisiensi kebijakan publik.
Dimensi smart governance secara umum berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Smart governance ditujukan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada para stakeholder, baik antara pemerintah dengan pemerintah (government to government), pemerintah dengan pelaku bisnis (government to business), dan pemerintah dengan masyarakat (government to citizen). Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien akan mampu mendorong sektor-sektor lain untuk berkembang. Sasaran dari Smart Governance Kabupaten Tapin adalah mewujudkan tata kelola dan tata pamong pemerintahan daerah yang ekfektif, efisien, komunikatif, dan terus melakukan peningkatan kinerja birokrasi melalui inovasi dan adopsi teknologi yang terpadu dengan fokus peningkatan pelayanan publik, manajemen birokrasi dan efisiensi kebijakan publik.